Standar Audit adalah suatu ukuran pelaksanaan tindakan yang merupakan pedoman umum bagi auditor dalam melakukan audit atas laporan keuangan historis. Standar Audit ini berisi tentang ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melakukan penugasan audit. Standar Audit ini berjumlah 10 dan terbagi kedalam 3 bagian, yaitu : Standar Umum, Standar Pekerjaan Lapangan, dan Standar Pelaporan. Untuk lebih jelasnya akan saya berikan penjabarannya satu per satu....
Standar Umum
1. Latihan Teknis dan Keahlian Profesi.
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2. Sikap Independen
Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor
3. Kemahiran Seksama
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahian profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Standar Pekerjaan Lapangan
1. Rencana dan Supervisi
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika menggunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2. Pengendalian Internal
Pemahaman memadai atas pengendalian internal harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3. Bukti yang Cukup Kompeten
Bukti audit yang cukup kompeten harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
Standar Pelaporan
1. Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum
Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2. Ketidakkonsistenan
Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada ketidakkonsistean penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi dalam periode sebelumnya.
3. Pengungkapan Informatif
Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
4. Opini Keseluruhan
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
Itulah tadi 10 standar audit yang digunakan oleh akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan. Semoga ini bermanfaat bagi para calon auditor di Indonesia.
SALAM PERUBAHAN !!!
1 comments:
a634p0nauet592 anal dildo,horse dildos,sex chair,dildo,penis pumps,sex chair,couples sexy toys,Bullets And Eggs,cheap sex toys k020t7erxms556
Post a Comment